Komdigi Cabut Pembekuan Izin TikTok Usai Akhirnya Terima Data Live Selama Demo DPR
"Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar," lanjutnya.
Komdigi menyatakan, setelah pencabutan pembekuan ini, masyarakat pengguna TikTok dapat tetap beraktivitas normal. Pemerintah juga telah memastikan ruang digital tetap sehat, aman, dan transparan.
Alexander menegaskan langkah ini menegaskan komitmen Komdigi dalam menegakkan hukum dan membangun ekosistem digital yang tepercaya.
Ia mengingatkan agar seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) untuk mematuhi ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ruang digital Indonesia.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna," tegas Alexander.
(***)