Menu

Kata Dasco Soal Kabar Kenaikkan Dana Reses

Azhar 11 Oct 2025, 23:17
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Sumber: VOI
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Sumber: VOI

RIAU24.COM - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad meluruskan kabar yang menyebut adanya kenaikan dana reses bagi anggota DPR periode 2024–2029.

Menurutnya, dana reses ditetapkan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, bukan oleh anggota dewan, dikutip dari rmol.id, Sabtu, 11 Oktober 2025.

Periode 2019-2024 dana reses ditetapkan sebesar Rp400 juta. 

Sementara pada periode 2024–2029, Setjen DPR melakukan penyesuaian terhadap indeks kegiatan dan jumlah titik pelaksanaan reses, sehingga total dana yang diusulkan menjadi Rp702 juta.

"Jadi itu bukan kenaikan. Jadi itu kebijakan per periode anggota DPR yang berbeda. Jadi kalau periode 2019-2024, itu indeks dan jumlah titiknya berbeda," sebutnya. 

Tambahnya, perubahan nominal tersebut semata-mata mengikuti kebijakan administratif yang diusulkan oleh Setjen DPR.

Sambungan berita:  
Halaman: 12Lihat Semua