Pemerintah Lakukan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Total Rp7,6 Triliun
Timboel mengatakan tunggakan iuran selama ini menjadi 'penyandera' bagi peserta mandiri, terutama di kelas 3. Banyak dari mereka tidak dapat mengakses layanan kesehatan karena status kepesertaannya nonaktif.
"Tentunya kami sangat menyambut baik kebijakan pemerintah untuk menghapus, memutihkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dari kelas peserta mandiri yang selama ini sangat menyandera peserta mandiri kelas 3, kelas 2, kelas 1, yang memang mayoritas kelas 3 ini untuk menjadi peserta aktif yang dapat layanan JKN," ujarnya.
Ia mengingatkan kondisi tunggakan ini bermula sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Kala itu, iuran peserta kelas 1 naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu, kelas 2 dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu, serta kelas 3 dari Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu tetapi disubsidi pemerintah Rp7.000 sehingga peserta hanya perlu membayar Rp35 ribu.
"Kenaikan iuran di tengah covid-19 pada saat itu membuat peserta mandiri memang sangat-sangat terpukul dan akhirnya gagal bayar untuk membayar iuran sehingga menciptakan tunggakan-tunggakan yang sampai saat ini menyandera peserta mandiri," imbuhnya.
Timboel menjelaskan ada dua faktor utama penyebab peserta mandiri menunggak iuran. Pertama, karena kemampuan ekonomi yang lemah (ability to pay).