Rencana Purbaya Turunkan Tarif PPN
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Sumber: Internet
"Hal ini mengingat dampaknya yang luas terhadap penerimaan negara," sebutnya.
Untuk diketahui, perubahan tarif PPN diatur dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Berdasarkan aturan tersebut, kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai berlaku pada 2022, sedangkan kenaikan dari 11 persen ke 12 persen berlaku pada 2025.
Baca juga: Jawaban Istana Soal Mundurnya Dirut BEI