Peras Sejumlah Perusahaan, Ketum Ormas PETIR Ditangkap Polisi
Ketua Umum Ormas PETIR, JS setelah diamankan Polisi
Namun, transaksi itu justru menjadi hari naas bagi JS yang masih menjabat Ketua Umum PETIR pada saat itu. Begitu uang berpindah tangan, polisi langsung menyergap JS dan mengamankan barang bukti uang tunai Rp 150 juta dari dalam tasnya.
Saat ini Polda Riau masih terus mendalami kasus ini, JS terancam tindak pidana pemerasan Pasal 369 KUHP dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun kurungan penjara. ***