44 Ribu Orang Tanda Tangani Petisi Hapuskan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR, Ini Linknya
Kini Salsa menyuarakan keresahan masyarakat dengan adanya tunjangan pensiun untuk mantan anggota DPR untuk seumur hidup meski hanya menjabat selama satu periode atau 5 tahun.
Ia juga mengunggah sejumlah poin isi petisi ke dalam unggahan akun Instagram pribadinya @salsaer.
Sama seperti petisi online, belum lama diunggah postingannya sudah disukai hampir 39 ribu akun dan dikomentari lebih dari seribu komentar.
Salsa menuntut agar Mahkamah Konstitusi (MK), menguji Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 dan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
Khususnya pada Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) tentang kesetaraan dan keadilan.
"Menguji dan menyatakan batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap ketentuan yang mengatur pensiun seumur hidup bagi anggota DPR, karena bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan efisiensi keuangan negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945," tulisnya dalam tuntutan petisi.