Prajurit TNI yang Langgar Hukum Bisa Dijatuhi Sanksi Turun Pangkat
RIAU24.COM - Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terbukti melanggar hukum dapat dijatuhi sanksi penurunan pangkat.
Ketentuan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Pasal 27A ayat (1) PP Nomor 35/2025 itu menyatakan prajurit yang melanggar hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat diturunkan pangkatnya.
Penurunan pangkat ditetapkan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Ketentuan mengenai penurunan pangkat diatur dengan Peraturan Panglima," dikutip dari bunyi pasal 27A ayat (3).
Saat dihubungi, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah menjelaskan PP Nomor 35 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya agar pembinaan personel TNI lebih adaptif terhadap dinamika organisasi dan kebutuhan tugas ke depan.