Menu

Tak Ada Kaitannya dengan Kasus Koruspi Harvey Moeis, Sandra Dewi Minta Tas hingga Kondominium Dikembalikan

Rizka 22 Oct 2025, 11:45
Sandra Dewi
Sandra Dewi

Perkara itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Panitera Pengganti Mario Parakas. Putusan dibacakan pada Rabu, 25 Juni 2025.

Berikut sebagian aset yang dimohonkan keberatan dari Sandra Dewi:

- Sejumlah perhiasan

- Dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong

- Rumah di Kebayoran Baru (Rumah Pakubuwono)

- Rumah di Permata Regency, Jakarta Barat

Halaman: 234Lihat Semua