Parlemen Israel Menyetujui RUU Aneksasi Tepi Barat, Menlu AS Memperingatkan Dampaknya
Pernyataan Hamas menyebut hal ini sebagai pelanggaran langsung terhadap hukum internasional.
Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan pendapat penasihat yang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan Israel harus menarik para pemukimnya.
"Kami menegaskan bahwa upaya pendudukan yang gencar untuk mencaplok tanah Tepi Barat tidak sah dan tidak sah, dan tidak akan mengubah fakta bahwa Tepi Barat adalah wilayah Palestina berdasarkan sejarah, hukum internasional, dan Pendapat Penasihat Mahkamah Internasional yang dikeluarkan pada tahun 2024," demikian pernyataan Hamas.
Uni Emirat Arab, pada bulan September, mengindikasikan bahwa Aneksasi Tepi Barat akan melanggar semangat Kesepakatan Abraham, yang bertujuan untuk menormalisasi hubungan Israel-Arab.
Perjanjian Oslo tahun 1993 dimaksudkan untuk memulai penarikan bertahap Israel dari wilayah Palestina di Gaza dan Tepi Barat.
Tepi Barat dibagi menjadi tiga wilayah: Area A di bawah kendali sipil dan keamanan Palestina, Area B di bawah kendali sipil Palestina dan kendali keamanan Israel, dan Area C di bawah kendali militer dan sipil Israel.