Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi Berlanjut, Mediasi Bonatua vs ANRI Buntu
Bonatua menegaskan bahwa dirinya telah dihubungi KPU yang bersedia menyerahkan salinan ijazah Jokowi pada saat pendaftaran capres 2014.
Namun ia tetap menuntut salinan yang te-legalisir dari ANRI sebagai lembaga negara yang berfungsi sebagai pengarsip dokumen primer.
“Berdasarkan undang-undang kearsipan, seharusnya yang saya terima itu adalah data primer. Itu sudah harus di ANRI… KPU tak punya fungsi kearsipan sebuah dokumen ijazah,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Bonatua, Aryanto, menyoroti bahwa dalam forum mediasi ANRI baru meminta surat ke KPU setelah kliennya mengajukan permohonan ke ANRI.
“Jadi kesannya bahwa ketika Pak Bonatua mengajukan permohonan informasi (…) itu, ANRI baru dia minta ke KPU. Artinya … selama ini ANRI ngapain? Dan itu pun suratnya itu hanya berbalas pantun aja,”
Karena mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, kedua pihak sepakat untuk melanjutkan ke tahap sidang sengketa informasi di Ki Pusat.