Polda Riau Tangkap Perambah Hutan di Bengkalis, Terancam 11 Tahun Penjara
Foto (net)
“Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merambah kawasan hutan. Kami berkomitmen menegakkan hukum dengan pendekatan represif sekaligus preventif melalui program Green Policing,” tegas Ade.
Atas perbuatannya, Gordon dijerat Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 40 ayat (1) huruf e UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Tersangka terancam pidana maksimal 11 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Baca juga: Jaringan Pencabulan Anak Terbongkar: Ribuan Video Penyiksaan Disita dan 4 Orang Ditangkap Polisi