Uni Eropa Menuduh Meta dan TikTok Melanggar Aturan Konten Digital
Foto ilustrasi ini menunjukkan logo Meta yang terpampang di ponsel pintar di depan bendera Uni Eropa di Brussel/ AFP
Uni Eropa mengatakan bahwa platform Meta, termasuk Facebook dan Instagram, tidak menyediakan mekanisme yang mudah digunakan untuk menandai konten ilegal.
Ia juga menuduh platform tersebut menggunakan pola gelap.
Baca juga: Uni Eropa Sepakati Kesepakatan Penting untuk Melarang Semua Impor Gas Rusia dalam Waktu 3 Tahun
"Praktik semacam itu dapat membingungkan dan membuat putus asa," kata komisi tersebut.
Meta mengatakan hal itu tidak melanggar DSA.
"Di Uni Eropa, kami telah memperkenalkan perubahan pada opsi pelaporan konten, proses banding, dan alat akses data sejak DSA mulai berlaku, dan kami yakin bahwa solusi ini sesuai dengan apa yang dipersyaratkan oleh hukum," tambahnya.
(***)