Setelah Todongkan Arit ke Leher Korban dan Setubuhi Korban, Warga Kabupaten Bengkalis Ditangkap
RIAU24.COM - Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pelaku berinisial MAP (29), warga Jalan Pertanian, Kelurahan Duri Barat, ditangkap Senin 27 Oktober 2025 dini hari setelah sempat melarikan diri.
Kapolsek Mandau Kompol Primadona melalui Kanit Reskrim Iptu Irsanudin mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari laporan seorang ibu rumah tangga Nasib (52) melaporkan peristiwa tragis menimpa putrinya berinisial I (12), ke Polsek Mandau.
“Korban melapor setelah mengalami kekerasan dan persetubuhan oleh pelaku. Pelaku sempat mengancam korban dengan sebilah arit dan memaksa korban di area semak semak,” jelas Kompol Primadona, Kamis 30 Oktober 2025.
Peristiwa tersebut terjadi Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, Kelurahan Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.
Berdasarkan keterangan korban, saat dalam perjalanan pulang dari berbelanja, pelaku menarik tangan korban ke tanah kosong dan mengalungkan arit ke lehernya. Korban sempat terluka di bagian tangan karena menahan senjata tajam tersebut.