Menu

Dalam 1x24 Jam, Polres Siak Tangkap Pembunuh Rekan Sendiri Gara-Gara Hotspot WiFi

Lina 31 Oct 2025, 13:16
Dalam 1x24 Jam, Polres Siak Tangkap Pembunuh Rekan Sendiri Gara-Gara Hotspot WiFi
Dalam 1x24 Jam, Polres Siak Tangkap Pembunuh Rekan Sendiri Gara-Gara Hotspot WiFi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Konferensi pers berlangsung aman dan lancar hingga pukul 11.00 WIB. Dalam kesempatan itu, Kapolres Siak menegaskan komitmen jajarannya untuk terus mengungkap setiap kasus kriminal secara cepat, profesional, dan transparan. “Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Satu emosi sesaat bisa berakibat fatal dan menghancurkan masa depan,” pungkas AKBP Eka Ariandi Putra.(Lin)

Halaman: 34Lihat Semua