Picu Kemarahan Masyarakat Toraja, Pandji Pragiwaksono Minta Maaf dan Siap Jalani Proses Hukum
"Pandji Pragiwaksono menjadikan ritual adat rambu solo masyarakat Toraja sebagai bahan olok-olokan dalam komedinya dan mengundang audiensi (peserta) menertawakan adat ritual rambu solo suku Toraja," ungkapnya.
Panji Pragiwaksono, kata Prilki, menyebut di Toraja kalau ada anggota keluarga meninggal, pakai pesta yang mahal banget, sehingga banyak orang Toraja jatuh miskin karena membuat acara pemakaman, sampai akhirnya jenazah dibiarkan begitu saja.
"Pernyataan ini bukan hanya keliru dan menyesatkan, tetapi juga menyakiti harga diri dan kehormatan adat Toraja yang telah diwariskan secara turun-temurun sebagai bagian dari peradaban Nusantara. Adat Rambu Solo' merupakan ritual adat yang sakral dalam sistem kepercayaan, nilai sosial, dan ekspresi spiritual yang telah diwariskan leluhur kami secara turun-temurun," jelasnya.
Prilki menilai pernyataan Panji Pragiwaksono sebagai bentuk penghinaan dan pelecehan adat dan budaya Suku Toraja, sehingga berpotensi pidana sesuai pasal 156, pasal 157 KHUPidana.
Begitupun di Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2), sebagaimana diubah dengan UU No. 19 tahun 2016.