Diperpanjang 3 Tahun, Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
RIAU24.COM - Nasib nahas menimpa TikToker Vadel Badjideh. Niat hati mengajukan banding untuk mendapat keringanan, hukumannya justru diperberat oleh majelis hakim dalam kasus tindak pidana persetubuhan di bawah umur dan aborsi.
Dalam putusan bandingnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Putusan ini mengubah vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan amar putusan banding yang diterima, PT DKI Jakarta menyatakan menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa.
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi menyatakan Vadel Badjideh telah terbukti secara sah dan meyakinkan yaitu dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dan melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut. Atas perbuatannya, Vadel dijatuhi hukuman yang lebih berat.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," bunyi amar putusan dikutip detikcom, Kamis (6/11).
Putusan tersebut juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Vadel akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.