Menu

Rismon Bakal Ajukan Praperadilan usai di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi 

Zuratul 8 Nov 2025, 00:58
Rismon Bakal Ajukan Praperadilan usai di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi.
Rismon Bakal Ajukan Praperadilan usai di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi.

"Apanya yang disesatkan? Toh semua sudah dipublikasi dalam buku JWP dan semua bisa membacanya dan mengkajinya," katanya.

Rismon menjadi tersangka klaster dua dalam kasus tersebut bersama Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa dan Roy Suryo

Mereka dijerat dengan pasal 310, pasal 311 KUHP, pasal 32 ayat 1 jo, pasal 48 ayat 1, pasal 35 UU ITE.

Sementara tersangka pada klaster pertama yakni Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF). 

Mereka dijerat dengan pasal 310 pasal, 311 pasal, 160 KUHP, pasal 27a jo, pasal 45 ayat 4, dan pasal 28 jo UU ITE.

(***) 

Halaman: 12Lihat Semua