Menu

Komisi I Dalami Pengendalian Gratifikasi dan Pengawasan ke Inspektorat Riau

Dahari 16 Nov 2025, 18:32
Komisi I Dalami Pengendalian Gratifikasi dan Pengawasan ke Inspektorat Riau
Komisi I Dalami Pengendalian Gratifikasi dan Pengawasan ke Inspektorat Riau

Dalam pemaparannya, Auditor Inspektorat Provinsi Riau, Budi Haryanto, menjelaskan tahapan regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang wajib dipatuhi pemerintah, khususnya dalam pelaksanaan program prioritas kepala daerah.

Ia juga menguraikan perbedaan antara gratifikasi dan suap yang dapat berujung pada tindak pidana, serta mekanisme pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis, Tantowi Saputra Pangaribuan, menyampaikan bahwa berbagai penjelasan tersebut menjadi masukan penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Informasi diterima memberikan pemahaman lebih jelas dalam mempertimbangkan setiap program dan kegiatan pemerintah daerah.

Anggota Komisi I, Horas Sitorus, Surya Riski, dan Dapot Hutagalung, turut mengajukan sejumlah pertanyaan terkait pembagian tugas dalam proses audit kegiatan pemerintah daerah, baik yang telah maupun akan dilaksanakan.

Horas Sitorus menegaskan bahwa DPRD berperan memastikan setiap program berjalan sesuai aturan, sehingga diperlukan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi.

Halaman: 123Lihat Semua