Komisi III DPR RI Klaim RKUHAP Lebih Objektif dari Zaman Orde Baru
Menurutnya, klausul penyadapan akan diatur dalam undang-undang terpisah yang lebih khusus, bukan dimasukkan ke dalam KUHAP.
Ia menambahkan bahwa proses perumusan aturan penyadapan akan melalui uji publik dan melibatkan partisipasi masyarakat luas.
Komisi III menyatakan membuka pintu bagi masyarakat yang ingin mengamati pembahasan RUU — bahkan menyebut, masyarakat diperbolehkan “menginap” di Gedung DPR jika perlu untuk mengikuti proses legislasi.
Menanggapi kritik bahwa pembahasan dilakukan dalam “ruang gelap”, Habiburokhman menjawab bahwa tudingan tersebut tidak berdasar. Meski rapat teknis Timus dan Timsin bersifat teknis dan tidak selalu terbuka untuk publik, Komisi III tetap memberi akses informasi dan menerima masukan publik.
Selain isu penyadapan, Komisi III juga menyoroti elemen progresif dalam revisi KUHAP. Misalnya, mereka menjalin dialog dengan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas agar ada pengaturan khusus mengenai keterangan saksi penyandang disabilitas mental.
Di sisi lain, revisi ini juga diarahkan untuk memperkuat peran advokat. Komisi III bersama Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) sepakat agar advokat bisa lebih berperan dalam membela hak-hak warga negara, termasuk dengan menghapus pembatasan berbicara di ruang publik.