Kontroversi RUU KUHAP yang Baru Disahkan DPR, YLBHI Bongkar Poin Bermasalah
Kontroversi RUU KUHAP yang Baru Disahkan DPR, YLBHI Bongkar Poin Bermasalah.
Selain itu, RUU KUHAP juga dinilai masih bersifat ableistik terhadap penyandang disabilitas. Hal ini berpotensi membuat proses hukum berjalan tidak secara setara dan cenderung diskriminatif.
8. Dikerjakan secara Buru-buru
YLBHI juga mengkritik proses pembahasan RUU KUHAP yang dilakukan secara terburu-buru. Ada tiga hal yang disorot YLBHI tentang hal tersebut, yakni ketiadaan masa transisi, ketiadaan peraturan pelaksana, dan belum memadainya kebutuhan KUHP dalam KUHAP.
Tiga hal tersebut, dijelaskan YLBHI, berpotensi membuat praktik pelaksanaan KUHAP yang baru tidak optimal pada tahun pertama.
(***)