Kontroversi RUU KUHAP yang Baru Disahkan DPR, YLBHI Bongkar Poin Bermasalah
Kontroversi RUU KUHAP yang Baru Disahkan DPR, YLBHI Bongkar Poin Bermasalah.
Selain itu, RUU KUHAP juga memuat aturan restorative justice yang dapat dilaksanakan pada tahap penyelidikan, ketika belum ditetapkannya jenis tindak pidana yang terjadi.
"Bagaimana mungkin belum ada tindak pidana namun sudah ada subjek pelaku dan korban?" tulis YLBHI.
6. Perluasan Kewenangan Polisi
YLBHI juga menyoroti diktum peralihan PPNS dan Penyidik Khusus di bawah koordinasi kepolisian. Hal ini dikhawatirkan dapat membuat polisi memonopoli proses penindakan hukum.
"Padahal selama ini [polisi] masih memiliki beban tunggakan penyelesaian perkara setiap tahunnya dan belum optimal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat untuk mengusut tindak pidana," tulis YLBHI.
7. Inklusivitas Proses Hukum