Kontroversi RUU KUHAP yang Baru Disahkan DPR, YLBHI Bongkar Poin Bermasalah
Kontroversi RUU KUHAP yang Baru Disahkan DPR, YLBHI Bongkar Poin Bermasalah.
4. Penyadapan Tanpa Izin Hakim
Poin lain yang berpotensi mengarah ke penyalahgunaan wewenang adalah munculnya pasal penyadapan tanpa izin hakim dalam RUU KUHAP.
"RUU KUHAP juga memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyadapan tanpa izin hakim dengan dilandaskan pada undang-undang yang bahkan belum terbentuk," tulis YLBHI.
5. Celah dalam Mekanisme Restorative Justice
Mekanisme restorative justice yang masuk dalam RUU KUHAP juga dinilai memuat celah kemunculan ruang gelap penyelidikan dan pemaksaan damai.
Ruang gelap penyelidikan itu, jelas YLBHI, muncul karena RUU KUHAP tidak mewajibkan APH melaporkan penghentian penyelidikan ke otoritas manapun. Membuat proses tersebut rawan praktik ilegal karena tidak adanya pengawasan.