Kontroversi RUU KUHAP yang Baru Disahkan DPR, YLBHI Bongkar Poin Bermasalah
Dalam RUU KUHAP, YLBHI juga menilai adanya perluasan makna "pengamanan" yang berpotensi dapat dimaknai menangkap terduga pelaku bahkan sebelum tindak pidananya terkonfirmasi.
Hal itu dikarenakan RUU KUHAP dinilai memberikan kewenangan APH untuk melakukan pencekalan, penggeledahan, dan penangkapan ketika tahap penyelidikan.
"Pasal 5 KUHAP existing, tindakan yang bisa dilakukan pada tahap penyelidikan sangat terbatas, tidak sama sekali diperbolehkan untuk melakukan penahanan," tulis YLBHI.
3. Penangkapan & Penahanan di Luar Izin Hakim
YLBHI juga menyoroti ketiadaan mekanisme pengawasan lembaga pengadilan terhadap upaya paksa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh APH.
Menurut YLBHI, hal tersebut membuat RUU KUHAP "membuka lebar ruang kesewenang-wenangan aparat" karena ketiadaan "pemeriksaan habeas corpus".