Sahkan UU KUHAP, Puan Maharani Klarifikasi Isu Hoaks
RIAU24.COM - Rancangan Undang-Undangan tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU HUHAP) resmid isahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat Pari purna DPR, Selasa (18/11).
Ketua DPR Puan Maharani dalam kesempatan, menyinggung maraknya kabar hoaks yang beredar terkait proses penyusunan dan pembahasan revisi KUHAP.
Putri Megawati ini menegaskan sejumlah informasi miring yang tersebar di publik, termasuk isu mengenai isi draft RU KUHAP, tidak memiliki landasan yang benar.
Ia merespons kabar tersebut setelah Komisi III DPR memberikan penjelasan terkait proses dan substansi revisi KUHAP sebelum akhirnya disahkan oleh seluruh fraksi.
“Tadi penjelasan dari ketua Komisi III saya rasa cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali, jadi hoaks-hoaks yang beredar itu semuanya hoaks,” kata Puan dalam sidang paripurna.
Menurutnya, kesalahpahaman dan ketidakmengertian masyarakat mengenai revisi KUHAP merupakan hal yang bisa dimaklumi. Karena itu, ia berharap klarifikasi resmi dari DPR dapat meredam informasi yang tidak benar.