Puan Maharani: KUHAP Baru Prosesnya Hampir 2 Tahun, Banyak Masukan dari 2023
RIAU24.COM -Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Ketua DPR RI, Puan Maharani menjelaskan bahwa RUU KUHAP itu sudah dibahas oleh Komisi III DPR RI sejak tahun 2023.
"Tadi seperti yang disampaikan dalam rapat paripurna oleh ketua Komisi III bahwa proses ini sudah berjalan hampir dua tahun,” ujar Puan, di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025), dikutip dari video Tribunnews.
Puan juga menegaskan bahwa pembahasan RUU tersebut sudah melibatkan banyak pihak untuk memberi masukan sebagai bentuk dari partisipasi yang bermakna (meaningful participation).
"Sudah dari kurang lebih menerima 130 masukan, kemudian sudah muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia, Yogya (Yogyakarta), Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya," kata Puan, dikutip dari Antaranews.
"Kemudian, sudah banyak sekali masukan terkait dengan hal ini dari tahun 2023. Jadi porsesnya itu sudah panjang,” ujarnya lagi.