Koalisi Masyarakat Sipil Sindir Habiburokhman Usai Dituding Sebarkan Hoaks Soal KUHAP
RIAU24.COM - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengkritik keras Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menuding lembaga Bijak Memantau dan Indonesian Matters menyebar hoaks terkait 4 poin masalah yang ada di RUU Kitab Undang-Undang Acara Pidana (RKUHAP).
Tidak hanya itu, koalisi juga geram dengan pernyataan Habiburokhman yang memberi label "koalisi pemalas" karena dianggap tidak menyimak berjalannya pembahasan RKUHAP ini.
Dalam rilis yang dikeluarkan pada Rabu (19/11), koalisi menyayangkan tuduhan hoaks dan stigma-stigma pelabelan itu.
Mereka menilai pelabelan tersebut tidak diperlukan dan harunya lebih berfokus pada diskusi soal substansi mengingat sulit dan teknisnya pembahasan soal RKUHAP ini.
"Koalisi tekankan bahwa 4 masalah krusial yang beredar massif posternya, yang dibuat oleh rekan Bijak Memantau dan Indonesian Matters adalah bukan hoax, namun berasal dari sikap kritis pembacaaan RUU KUHAP," ungkap koalisi dalam rilis tersebut.
"Koalisi sedari awal menyampaikan perubahan KUHAP harus fundamental, harus menyentuh akar masalah peradilan pidana, namun justru menyuburkan praktik-praktik koruptif dan melanggengkan ketiadaan judicial scrutiny yang substansial untuk seluruh upaya paksa yang merenggut HAM warga negara," ujar koalisi.