Menu

Minta Perlindungan Prabowo, Ini Fakta Vonis Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dalam Kasus Korupsi KSU PT JN

Zuratul 21 Nov 2025, 15:51
Minta Perlindungan Prabowo, Ini Fakta Vonis Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dalam Kasus Korupsi KSU PT JN. (X/Foto)
Minta Perlindungan Prabowo, Ini Fakta Vonis Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dalam Kasus Korupsi KSU PT JN. (X/Foto)

RIAU24.COM -Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dihukum pidana 4,5 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terdakwa juga dihukum membayar denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Kasus ini berkaitan dengan Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan pidana 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Ira divonis bersama dua terdakwa lain, yakni Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono yang masing-masing divonis pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim berpendapat para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Halaman: 12Lihat Semua