Mendag Tegaskan Anggaran Pemusnahan Impor Ilegal Tak Gunakan APBN
Proses pemusnahan tersebut berlangsung bertahap dan ditargetkan selesai akhir November 2025. Dengan skema tersebut, biaya pemusnahan sepenuhnya berada di luar kas negara.
Terkait pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai biaya pemusnahan kontainer balpres ilegal yang disebut mencapai Rp12 juta, Budi menyebut angka tersebut merupakan bagian dari penanganan impor ilegal pada level border yang menjadi kewenangan Bea Cukai di bawah Kemenkeu.
Sementara itu, Kemendag bergerak pada level post-border, yaitu setelah barang masuk dan berada dalam peredaran domestik.
"Enggak, kalau yang di Pak Purbaya kan yang border ya. Saya enggak ngerti kan itu kebijakan sendiri (Kemenkeu). Kalau yang kami kan, yang kami tangkap itu yang post-border. Karena itu tupoksi kami," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penanganan di kedua level tersebut berada pada ranah kebijakan yang berbeda.
(***)