KPK Buka Suara usai Dituding Kriminalisasi dalam Kasus Dirut ASDP usai Vonis 4,5 Tahun Bui
RIAU24.COM - Mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi (IP) dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP belakangan mencuri atesni publik.
KPK menegaskan bahwa pengusutan kasus ini telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.
"Perkara ini bukan perkara yang kami cari-cari. Ini perkara ini berdasarkan awalnya itu hasil audit BPKP. Hasil audit diberikan kepada kami bahwa di hasil audit itu ada kemungkinan fraud, ada kemungkinan tindak pidana," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
KPK menepis tudingan warganet dengan membeberkan bahwa ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan para terpidana di kasus ini.
Pertama, KPK menyinggung adanya keputusan direksi sepihak yang dilakukan dalam akuisisi kapal.
Asep menjelaskan para terpidana bertanggung jawab dalam perubahan aturan internal PT ASDP. Perubahan itu membuat adanya kelonggaran dalam persyaratan kerja sama usaha (KSU) menjelang KSU antara PT ASDP dan PT JN.