Menu

Prabowo Didesak Keluarkan Perppu KUHAP, Yusril Ihza : Ajukan Judicial Review ke MK 

Zuratul 25 Nov 2025, 20:32
Prabowo Didesak Keluarkan Perppu KUHAP, Yusril Ihza : Ajukan Judicial Review ke MK.
Prabowo Didesak Keluarkan Perppu KUHAP, Yusril Ihza : Ajukan Judicial Review ke MK.

RIAU24.COM -Kontroversi pengesahan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP terus bergulir, lantaran dianggap bakal menimbulkan ketidakseimbangan antara kebebasan aparat dan perlindungan warga negara. 

Itu sebab, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan meminta agar Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Perppu penundaan pemberlakuan KUHAP baru.

Meski begitu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, menilai belum melihat ada alasan yang mendesak untuk melakukan Perppu untuk KUHAP

“Undang-Undang-nya pun sampai hari ini baru disahkan dan dalam proses untuk pengundangan. Saya kira lebih baik dijalankan dulu, kecuali Pak Presiden berpendapat lain," ujarnya setelah memberikan Kuliah Umum di Aula Al Jibra di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Senin (24/11/2025) dikutip dari ANTARA.

Menurut Yusril, pemberlakuan KUHAP baru tentu memerlukan waktu, namun pasal-pasal yang memang sudah harus dapat dilaksanakan tanpa PP maka pasal itu memang dapat langsung dilaksanakan.

"Kecuali memang secara tegas menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut harus diatur dengan Peraturan Pemerintah, itu mungkin akan tertunda pelaksanaannya," terangnya.

Halaman: 12Lihat Semua