457 Penerima Bansos di Siak Dicoret karena Terindikasi Judi Online
RIAU24.COM - Dinas Sosial Kabupaten Siak mencoret 457 penerima Bantuan Sosial (Bansos) setelah sistem nasional mendeteksi adanya indikasi penyalahgunaan bantuan untuk aktivitas judi online (judol). Temuan ini muncul dari database terintegrasi lintas kementerian yang secara otomatis menandai penerima bantuan yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Kepala Dinas Sosial Siak, Wan Idris, menyampaikan bahwa data tersebut merupakan hasil analisis Kementerian Sosial yang terhubung dengan berbagai kementerian dan lembaga.
“Seluruh data bantuan kini terkoneksi lintas kementerian. Mulai Kementerian Tenaga Kerja, Kemensos, BPS, Kementerian Keuangan, hingga PPATK. Kita menerima laporan tersebut langsung dari kementerian,” ujar Wan Idris, Minggu (30/11/2025).
Disos Lakukan Pemutakhiran dan Evaluasi Berkala
Menurutnya, Dinas Sosial Siak rutin memperbarui data penerima Bansos setiap bulan. Proses ini sekaligus menjadi momentum untuk mengevaluasi apakah bantuan telah digunakan sesuai kebutuhan oleh keluarga penerima manfaat (KPM).
Ia menegaskan bahwa penerima Bansos tidak boleh menyalahgunakan bantuan, terutama untuk kegiatan negatif seperti judol dan pinjaman online (pinjol).