Curanmor di Tualang Terungkap! Pelaku Ngaku Sudah Empat Kali Beraksi, Motor Dijual ke Dayun
Curanmor di Tualang Terungkap! Pelaku Ngaku Sudah Empat Kali Beraksi, Motor Dijual ke Dayun
Kapolsek Tualang menyampaikan bahwa kedua pelaku kini diamankan di Polsek Tualang untuk proses lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal berbeda:
SM (28) — Pasal 362 KUHP
Ancaman hukuman: 5 tahun penjara
Baca juga: Upayakan Hasil Maksimal, Polres Siak Terus Pantau Perkembangan Lahan Jagung di Sei Mandau
RH alias Rio Hendra (38) — Pasal 362 atau Pasal 480 KUHP,Ancaman hukuman: hingga 4 tahun penjara. (Lin)