Diduga Cabuli Remaja Usia 15 Tahun, Pemuda Perawang Tak Berkutik Saat Diciduk
RIAU24.COM - Perawang – 5 Desember 2025- Dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S. Kom dan tim Opsnal Polsek Tualang berhasil mengamankan seorang pria berusia 23 tahun yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Jalan Sungai Kencong, Desa Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, pada Sabtu (1/11) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix S.H.M.H membenarkan adanya pelaku diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur
Pelaku berinisial O.T.Als O (23) diamankan setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang pada pukul 23.45 WIB. Laporan tersebut diperkuat dengan keterangan dua saksi yang mengetahui hubungan antara pelaku dan korban.
Berdasarkan keterangan awal, pelaku sempat mengajak korban inisial PZ (15) keluar sebelum akhirnya diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Tualang langsung melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Kapolsek Tualang menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan penuh kepada anak serta mengambil langkah cepat terhadap setiap bentuk kejahatan yang menyasar kelompok rentan.
“Kami tidak akan mentolerir kejahatan terhadap anak. Penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek Tualang.