Elon Musk Meningkatkan Perseteruan dengan Brussels Setelah X Menjatuhkan Denda 140 Juta Dolar
Platform media sosial milik Musk, X, menjadi entitas pertama yang didenda berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (DSA) blok tersebut, sebuah undang-undang yang bertujuan untuk mengatur perusahaan media sosial.
Regulator Eropa menyatakan X bersalah atas tiga pelanggaran setelah penyelidikan selama dua tahun.
Tanda Centang Biru yang Menipu: Denda €45 juta
Sistem tanda centang biru berbayar pada platform tersebut, yang menurut Uni Eropa memiliki desain yang menipu, berargumen bahwa sistem tersebut mengaburkan batas antara suara asli dan penipu serta membuat pengguna rentan terhadap penipuan.
Komisi mengatakan bahwa tanda centang tersebut tidak memverifikasi secara signifikan siapa yang berada di balik akun tersebut, sehingga keasliannya lebih sulit untuk dinilai.
Repositori Iklan yang Cacat: Denda €35 juta