Banjir Sumatera Bisa Dipidanakan, Pakar Hukum: Ada Buktinya
Gelondongan kayu banjir Sumatera. Sumber: kompas.com
RIAU24.COM - Bencana Sumatera disebut memenuhi unsur pidana.
Hal ini disampaikan oleh pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, dikutip dari kompas.com, Selasa, 9 Desember 2025.
Baca juga: Puji-pujian Xanana untuk Sultan HB X
"Ya," ujarnya singkat.
Buktinya, gelondongan kayu yang terbawa banjir.
Kayu-kayu tersebut disebutnya bisa menjadi barang bukti adanya kegiatan illegal logging yang termasuk sebuah kejahatan.
Gelondongan kayu tersebut bisa dikategorikan sebagai bukti permulaan yang cukup untuk memulai penyelidikan.