Transparansi, Pemdes Muntai Bayar Gaji Honorer dan Perangkat Lainnya
Kemudian, kesehatan, Kader ILP Posyandu, Kader Pembangunan Manusia (KPM), Kader Kesehatan, dan Bidan Kampung. Satgas Peduli Lingkungan, Petugas Ambulance (supir). LPMD serta Ketua RT dan RW Desa Muntai.
Diutarakannya, adapun dasar hukum transparansi ini merupakan penegasan Kepala Desa.
Sementara, Arwin Sekretaris Desa Muntai sekaligus pengelola anggaran, menegaskan bahwa realisasi pembayaran gaji Honorer dan insentif ini memiliki dasar hukum kuat dan telah tertuang secara sah dalam anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes) Tahun anggaran 2025 Desa Muntai.
"Pembayaran ini adalah realisasi murni dari anggaran yang telah kita tetapkan di APBDes. Kami memastikan semua alokasi honorarium dan insentif ini telah terencana dan teradministrasi dengan baik," ujar Arwin.
Kepala Desa Muntai, Muhammad Nurin kembali menambahkan serta menekankan bahwa pemenuhan hak ini adalah prioritas utama.
"Kami wajib membayar hak mereka, karena mereka telah bekerja keras dan membantu seluruh kegiatan Desa, baik itu pembangunan gisik maupun Non fisik. Ini adalah hak mereka setelah mendedikasikan waktu dan tenaga untuk kemajuan Desa Muntai,"ungkap M Nurin.