Menu

Gerak Cepat Polisi Kandis: 74 Paket Sabu & 501 Ekstasi Digagalkan dari Tangan Pelaku

Lina 12 Dec 2025, 12:46
Gerak Cepat Polisi Kandis: 74 Paket Sabu & 501 Ekstasi Digagalkan dari Tangan Pelaku
Gerak Cepat Polisi Kandis: 74 Paket Sabu & 501 Ekstasi Digagalkan dari Tangan Pelaku

RIAU24.COM - Siak — Polres Siak melalui Polsek Kandis kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial A.S. (31) ditangkap dengan barang bukti puluhan paket shabu dan ratusan butir pil ekstasi di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Senin (8/12/2025).

Berdasarkan Laporan Warga, Tim Bergerak Cepat. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pria di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Kandis Kompol H. Herman Pelani, S.H., M.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim AKP Putra Amor, S.H. bersama Tim Opsnal menuju TKP.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati bahwa pelaku telah diamankan oleh warga. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah besar barang bukti narkotika.

Barang Bukti Sabu dan Ekstasi dalam Jumlah Besar, dari tangan pelaku, polisi mengamankan, 74 paket shabu dengan berat kotor 395,46 gram, 501 butir pil ekstasi dalam 5 kantong plastik, Alat konsumsi sabu, Tas, dompet, Uang tunai, Satu unit ponsel

Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa pelaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial C.S., dan berniat mengedarkannya di wilayah Kandis. Tes urine pelaku turut menunjukkan hasil positif Methamphetamine.

Apresiasi Kapolres Siak: Sinergi Masyarakat dan Polisi Berbuah Penangkapan. Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kandis Kompol H. Herman Pelani, menyampaikan apresiasi terhadap keberanian masyarakat memberikan laporan serta ketanggapan anggota di lapangan. “Penangkapan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Kami berkomitmen penuh memberantas jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Siak. Tidak ada ruang bagi pelaku yang mencoba merusak generasi bangsa,” tegasnya.

Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup, Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Kandis beserta seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(Lin)