Menu

21 Tahun Berjuang, Kakek Hendra Akhirnya Menang di PN Bangkinang

Devi 23 Dec 2025, 13:01
21 Tahun Berjuang, Kakek Hendra Akhirnya Menang di PN Bangkinang
21 Tahun Berjuang, Kakek Hendra Akhirnya Menang di PN Bangkinang

RIAU24.COM - Masih ingat dengan perjuangan seorang kakek, Hendra (71) yang harus menempuh jalur hukum dan berjuang selama 21 tahun demi mempertahankan haknya atas kepemilikan lahan di Dusun Suka Mulia, Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau?

Perjuangannya itu kini telah membuahkan hasil meskipun dalam beberapa hari ke depan masih ada kemungkinan jalur hukum, upaya banding atas putusan PN Bangkinang dari para tergugat atas kasus perdata tersebut.

Setelah 21 tahun berjuang, dan gugatan terakhir yang ia layangkan ke PN Bangkinang berujung dengan keluarnya putusan Pengadilan Negeri Bangkinang akhir pekan lalu yang mengabulkan gugatan perdata Hendra alias Acuan atas kepemilikan lahan di Dusun Suka Mulia, Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim dalam putusannya mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kemudian menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik objek tanah yang sah seluas 100.000 m² (sepuluh hektare) yang terletak di Dusun Suka Mulia, Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keterangan Pemilikan Tanah Nomor: 21/SKPT/RB/XII/1995 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Rimba Beringin, tertanggal 3 Januari 1995, dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah Barat berbatasan dengan: Tanah milik Benyamin

Halaman: 12Lihat Semua