Pelestarian Lingkungan dari Mimbar Ulama, MUI Siak Bahas Islam dan Regulasi Lingkungan
RIAU24.COM - Siak--- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak melalui Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan menggelar seminar bertema “Pelestarian Lingkungan Hidup Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 27 Desember 2025, di aula Kantor MUI Kabupaten Siak.
Kegiatan ini menegaskan bahwa mimbar ulama tidak hanya berbicara soal ibadah mahdhah, tetapi juga menyuarakan kepedulian terhadap persoalan besar umat, termasuk lingkungan hidup. Ulama, pemerintah, dan mahasiswa duduk bersama untuk menggali nilai Islam dan peraturan perundang-undangan terkait pelestarian lingkungan.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak Amin Soimin, SH, M.Si yang hadir mewakili Bupati Siak, serta Ketua Umum MUI Kabupaten Siak KH. Ahmad Muhaimin, S.Ag. Hadir pula pengurus MUI, tokoh agama, serta mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.
Sementara itu Seminar menghadirkan dua narasumber yakni Ardayani, S.Si., M.Si – Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak, Dr. Iwan Agus Supriono, M.Pd – Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan MUI Kabupaten Siak
Peserta terdiri dari 15 mahasiswa POLSRI, 15 mahasiswa STAI, 15 mahasiswa UNRIDA
Dalam sambutannya, KH. Ahmad Muhaimin, S.Ag menegaskan bahwa pelestarian lingkungan merupakan bagian integral dari ajaran Islam.