Rumah Warga di Sri Gading Dibakar OTK, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Dua Pelaku
Rumah Warga di Sri Gading Dibakar OTK, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Dua Pelaku
Kedua pelaku dijerat Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman penjara.
Kapolsek mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak bertindak main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas,” tutupnya.
Baca juga: Di Harlah ke-15 Ponpes Miftahul Qur’an, Bupati Siak Singgung Rencana Universitas NU di Riau
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta akan melakukan gelar perkara untuk proses hukum lebih lanjut.(Lin)