Polsek Sungai Apit Ringkus Dua Pria Pengguna dan Pengedar Narkoba, Ganja dan Sabu Disita
RIAU24.COM - SIAK – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Siak kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Sungai Apit berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu, serta mengamankan dua pria beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Harapan, tepatnya di lingkungan TK Kasih Bunda. Dari tangan para pelaku, polisi menyita ganja kering dengan berat kotor 1,93 gram serta sabu seberat 1,73 gram.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Sungai Apit IPTU Budiman S. Dalimunthe, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan warga, kami memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Arnes Renaldo Sitompul, S.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua orang pria berhasil diamankan saat sedang menggunakan narkotika,” ujar Kapolsek, Minggu (28/12/2025).
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MA (33) dan S (47). Dari hasil pemeriksaan awal, MA diketahui berperan sebagai pengedar sabu, sedangkan S sebagai pembeli dan pengguna.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu linting rokok berisi ganja. Dari pengembangan kasus, MA mengakui masih menyimpan sabu dan peralatan pendukung yang dibuang di belakang TK Kasih Bunda.
“Pada Sabtu (27/12/2025), tim kembali ke lokasi bersama tersangka dan disaksikan perangkat desa. Di sana ditemukan tujuh paket kecil sabu, alat hisap bong, timbangan digital, kaca pirex, dan barang bukti lainnya,” jelasnya.
Selain narkotika, polisi turut menyita dua unit handphone, satu unit sepeda motor, dompet, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Hasil tes urine menunjukkan MA positif Methamphetamine dan THC. Sementara itu, S positif Methamphetamine.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 127, dan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.
Kapolsek Sungai Apit menegaskan, pihaknya juga telah menetapkan satu orang daftar pencarian orang (DPO) berinisial EA alias ER, yang diduga sebagai pemasok sabu dan ganja kering kepada para tersangka.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami terus mendalami jaringan peredarannya. Peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi,” tegas Kapolsek.
Kasus ini masih dikembangkan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kecamatan Sungai Apit dan sekitarnya.(Lin)