PTPN IV Regional III-Kejati Riau Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi
Ia menjelaskan bahwa pembayaran prefinancing merupakan bagian dari kesepakatan antara PTPN IV Regional III dan Pemkab Siak dengan total nilai Rp33,2 miliar. Kesepakatan ini dicapai setelah proses panjang melalui mediasi Kejati Riau, merujuk pada Putusan PK No. 643/PK/PDT/2017 tanggal 6 Desember 2017.
Pengembalian dana tersebut dilakukan secara bertahap sejak 2020 dan ditargetkan tuntas pada 2028. Sepanjang proses itu, Kejati Riau terus memberikan pendampingan hukum untuk memastikan kepastian dan kelancaran kewajiban pembayaran.
Selain itu, menurut Gusmar, Kejati Riau juga turut membantu entitas yang sebelumnya bernama PTPN V itu dalam penyelesaian sejumlah persoalan hukum guna menjaga kepastian investasi, memastikan kepatuhan pada ketentuan hukum, serta melindungi aset negara sejalan dengan agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Mewakili Regional Management, kami kembali mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kajati Riau dan jajaran atas sinergi yang terjalin. Kesepahaman ini sangat membantu dalam menjaga aset negara dan pengambilan keputusan strategis demi mewujudkan Asta Cita Presiden,” ujarnya.
Selama ini, ruang lingkup kerja sama PTPN IV Regional III dengan Kejaksaan Tinggi Riau mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya, seperti pendampingan, legal opinion, hingga legal audit.
Sinergi tersebut juga meliputi pertukaran data dan informasi untuk penegakan hukum, penguatan kelembagaan, serta pengamanan aset perusahaan. Langkah kolaboratif ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam penyelesaian persoalan-persoalan yang dihadapi perusahaan.