Beredar Surat Bantahan Bertandatangan Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi
Foto (net)
Pada bagian akhir surat, mantan anggota DPR RI itu menutup pernyataannya dengan sumpah, menyatakan siap mempertanggungjawabkan ucapannya secara moral dan agama apabila terbukti tidak benar.
Sementara itu, hingga kini KPK belum mengumumkan kepastian hukum terhadap Abdul Wahid maupun dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Ketiganya diketahui telah menjalani masa penahanan sejak 3 November 2025 terkait perkara dugaan korupsi yang masih dalam proses penyidikan.