Menu

Tiga Bulan Diskresi, Pemkab Siak Siapkan Skema Outsourcing Honorer

Lina 18 Jan 2026, 20:54
Tiga Bulan Diskresi, Pemkab Siak Siapkan Skema Outsourcing Honorer
Tiga Bulan Diskresi, Pemkab Siak Siapkan Skema Outsourcing Honorer

“Ibu Bupati menegaskan bahwa Pemkab Siak masih sangat membutuhkan pengabdian guru, dokter, perawat, tenaga kebersihan, tenaga keamanan, dan lainnya. Banyak dari mereka bahkan telah mengabdi lebih dari lima tahun, bahkan belasan hingga puluhan tahun. Tidak mungkin dirumahkan begitu saja,” tegas Mahadar.

Setelah berkoordinasi dengan Kepala BKN RI, Bupati Siak kemudian mengutus Sekda, BKD, dan Inspektorat untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan BPK RI dan BPKP. Dari koordinasi tersebut, diperoleh solusi sementara guna mencegah terganggunya pelayanan dasar kepada masyarakat.

Untuk jangka pendek, Pemkab Siak tetap mengeluarkan Surat Keputusan (SK) honorer non ASN melalui masing-masing kepala dinas, sehingga honorer tetap menerima gaji seperti biasa. Kebijakan ini berlaku maksimal selama tiga bulan.

“Selanjutnya, untuk solusi jangka panjang, kontrak kerja honorer akan dialihkan melalui pola outsourcing dan atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Ini merupakan satu-satunya skema yang diperbolehkan negara tanpa melanggar aturan,” jelas Mahadar.

Selama masa tiga bulan tersebut, pelaksanaan kebijakan akan diawasi secara ketat sesuai arahan BPK dan BPKP. Bahkan, Bupati Siak berencana meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Siak guna memastikan pembayaran gaji honorer non database yang telah dianggarkan dalam APBD tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami harus sangat berhati-hati. Ada persyaratan ketat yang wajib dipenuhi, mulai dari kronologis perekrutan, alasan tetap merekrut meski sudah dilarang, hingga dampak sosial ekonomi jika honorer dirumahkan. Ini sudah menggunakan diskresi pimpinan, sehingga semua data harus valid dan lengkap,” ungkap Mahadar.

Halaman: 123Lihat Semua