Tiga Bulan Diskresi, Pemkab Siak Siapkan Skema Outsourcing Honorer
Sebagai tindak lanjut, atas instruksi Bupati Siak, telah dibentuk delapan tim khusus yang diketuai Sekda untuk melakukan verifikasi dan validasi data honorer non ASN di seluruh OPD. Proses ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 19 hingga 21 Januari 2026.
“Ibu Bupati mengerahkan seluruh pejabat tinggi pratama, staf ahli, asisten, serta Inspektorat untuk turun langsung memimpin tim ke OPD-OPD. Kami mengimbau seluruh honorer non ASN agar mengikuti setiap tahapan dengan baik demi kelancaran proses, terutama terkait pembayaran gaji,” tutup Mahadar.
Ia menegaskan, apabila dalam proses verifikasi dan validasi terdapat persyaratan yang tidak terpenuhi, maka Pemkab Siak tidak memiliki alternatif lain selain melakukan pemutusan kontrak kerja sesuai ketentuan pemerintah pusat.
“Prinsipnya, Ibu Bupati telah berjuang maksimal. Kuncinya kini ada pada kelengkapan dan keabsahan data honorer, agar dapat dialihkan ke skema outsourcing atau PJLP. Anggaran sudah tersedia, tinggal memastikan penyalurannya tidak melanggar aturan,” pungkasnya. (Lin)