MK Diminta Buat Aturan Larangan Keluarga Presiden dan Wapres Jadi Capres-Cawapres
Gedung Mahkamah Konstitusi. Sumber: Antara
RIAU24.COM - Salah satu warga bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan atau wakil presiden, dikutip dari detik.com, Rabu 25 Februari 2026.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.
Keduanya menggugat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 169:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah: