Polres Siak Ungkap Dua Kasus Besar Narkotika, Amankan Bandar dan Kurir Jaringan Sumut–Riau
RIAU24.COM - Siak – Polres Siak kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui konferensi pers yang digelar di Gedung Endra Dharma Laksana (EDPL) Mapolres Siak, Senin (19/1/2026), jajaran Satres Narkoba Polres Siak bersama Polsek Lubuk Dalam mengungkap dua perkara besar tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Siak.
Konferensi pers tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., Kapolsek Lubuk Dalam, serta Kasat Resnarkoba Polres Siak.
Polsek lubuk Dalam Amankan Bandar Sabu di Kampung Sialang Baru
Dalam perkara pertama, Polsek Lubuk Dalam berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Sialang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, pada Kamis (15/1/2026) pagi.
Kapolsek Lubuk Dalam IPTU Marhengky, S.Sos., M.H. menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam yang dipimpin Aipda Jefri Simbolon melakukan penyelidikan dan penggerebekan di dua lokasi.
Tersangka pertama berinisial SD (25) diamankan di rumahnya sekitar pukul 08.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 paket sabu dengan berat kotor 6,8 gram, serta sejumlah alat hisap sabu berupa dua bong yang terbuat dari botol Aqua dan Yakult.