Optimalkan Tata Kelola Aset, Pemkab dan DPRD Bengkalis Setujui Hibah BMD
RIAU24.COM - Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis secara resmi menyepakati hibah Barang Milik Daerah (BMD). Kesepakatan ini dikukuhkan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bengkalis, Senin, 19 Januari 2025.
Bupati Bengkalis Kasmarni, diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) dr. Ersan Saputra, TH, mengikuti jalannya rapat yang beragenda utama persetujuan terhadap pemindahtanganan aset daerah untuk mendukung pembangunan kompleks pergudangan di Negeri Junjungan.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Hendrik Firnanda Pangaribuan. Dalam pembukaannya, Hendrik menegaskan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut dari laporan hasil kerja Komisi II yang telah mengkaji usulan hibah tersebut secara mendalam.
"Agenda rapat paripurna ini adalah penyampaian laporan hasil kerja Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis, sebagaimana diatur dalam Pasal 118 ayat (2) Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2025," ujar Hendrik saat membuka rapat pada pukul 15.08 WIB.
Beliau juga menjelaskan bahwa persetujuan DPRD terhadap Hibah Barang Milik Daerah berupa pemindahtanganan aset daerah berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2018, serta berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan pihak terkait tentang pembangunan kompleks pergudangan di Kabupaten Bengkalis.
Terpisah, Sekda Bengkalis, Ersan Saputra menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Komisi II. Ia menilai kolaborasi ini adalah bukti nyata komitmen bersama dalam menjaga transparansi aset.