Menu

Prabowo Cabut Izin Puluhan Perusahaan Perusak Alam Sumatera

Azhar 20 Jan 2026, 21:02
Presiden RI Prabowo Subianto. Sumber: kompas.com
Presiden RI Prabowo Subianto. Sumber: kompas.com

RIAU24.COM - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pengelolaan sumber daya alam di Sumatera. 

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), terutama setelah terjadinya bencana hidrometeorologi yang melanda tiga provinsi di Sumatera, dikutip dari rmol.id, Selasa, 20 Januari 2026.

"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Hadi.

Rinciannya, 22 perusahaan merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare.

Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di bidang Tambang, Perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Komitmen pemerintah melakukan penertiban usaha berbasis sumber daya alam agar patuh terhadap peraturan perundang-undangan demi sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran rakyat Indonesia.

Halaman: 12Lihat Semua