Menu

Cabuli Anak Dibawah Umur, SR 70 Tahun Warga Deluk Bengkalis Ditangkap Polisi

Dahari 24 Jan 2026, 10:43
Cabuli Anak Dibawah Umur, SR 70 Tahun Warga Deluk Bengkalis Ditangkap Polisi
Cabuli Anak Dibawah Umur, SR 70 Tahun Warga Deluk Bengkalis Ditangkap Polisi

RIAU24.COM - Seorang kakek berinisial SR (70) warga jalan Deluk gang Medang, kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis diringkus Satreskrim Polres Bengkalis.

Pengungkapan ini terkait perkara tindak tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud pasal 415 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun laporan Polisi Nomor : LP/ B /   08 / I / 2026 / SPKT / POLRES BENGKALIS / POLDA RIAU, tanggal 16 Januari 2026 soal perkara tindak pidana cabul anak di bawah umur TKP di Jalan Deluk gang Medang, RT 001 RW 007. Waktu kejadian rabu 14 Januari 2026, sekira pukul 19.00 Wib.

Tersangka SR ditangkap dirumah pelaku Senin 19 Januari sekira pukul 23.45 WIB. Sedangkan untuk korban berinisial NF (4) tahun.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar disampaikan Kasatreskrim Iptu Yohn Mabel membenarkan  penangkapan SR (70) tersebut, Sabtu 24 Januari 2026. Ada dua orang sebagai pelapor dalam kasus ini.

"Barang bukti yang diamankan berupa, VER, satu helai baju kaos pendek dan celana pendek,"ungkap Iptu Yohn Mabel.

Halaman: 12Lihat Semua